Petunjuk Pelaksanaan
dan Teknis (Juklak/Juknis) Pemberian paket sembako JPS Gemilang NTB adalah sebagaimana yang diatur dalam Surat Dinas Sosial Provinsi NTB Nomor 327.3/V.1/Sosial perihal Mekanisme Pelaksanaan Pemberian Paket Sembako JPS Gemilang tanggal 6 April 2020. Dalam lampiran surat tersebut pada point nomor 2 (dua) disebutkan bahwa:
1) kriteria keluarga yang berhak menerima adalah keluarga sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), dan hampir miskin (desil 3) yang tidak mendapat Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako dan PKH dari Kementerian sosial RI dengan jumlah sasaran se NTB adalah 73.000 KK dengan sumber data berasal dari SIKS-NG per Oktober 2019;
2) kriteria kelompok masyarakat sektor formal dan informal serta dunia usaha yang ada di Kabupaten/Kota se NTB dengan alokasi kuota sebanyak 32.000 KK yang terdampak Covid-19 yang meliputi:
a. Tenaga Kesehatan,
b. Pekerja Transportasi,
c. IKM,
d. Pekerja formal dan infromal pariwisata,
e. Buruh Migran,
f. PDP dan ODP,
g. Peternak,
h. PKL/Asongan,
i. Nelayan, dan lain-lain.
Perlu digarisbawahi dan ditebalkan dari kriteria di atas adalah sumber data berasal dari SIKS-NG per Oktober 2019 yang mengindikasikan bahwa sumber data tersebut sudah usang sementara tiap tahun Operator Desa melakukan verifikasi dan validasi (verivali) sebanyak 4 (empat) kali.
Selanjutnya kami kutip salah satu poin tentang Mekanisme Validasi Data dari surat yang sama bahwa tahapan mekanisme validasi data di desa adalah Kepala Desa bersama Aparat Desa/Kadus/RT/RW melakukan Verifikasi dan Validasi atas data selisih (kekurangan/kelebihan) tersebut bersama-sama Tagana dan Pilar-pilar Sosial setempat serta Pendamping Desa sampai tercapainya kuota desa yang telah ditetapkan oleh Dinas Sosial Kabupaten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar