BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa Merupakan Program Prioritas yang bersumber dari Dana Desa. Ini merupakan program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrim.
Sesuai dengan Permendesa PDTT No. 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dan PMK No. 201/PMK. 07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023, Di mana salah satu Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yaitu BLT Desa. terkait dengan BLT Desa ini dijelaskan bahwa Perlindungan Sosial dan Penanganan Ekstrem Ekstrem dalam Bentuk BLT Desa Paling Sedikit 10% dan Paling Banyak 25% dari Anggaran Dana Desa Setiap Desa.
Adapun kriteria KPM BLT Desa sesuai aturan yakni, keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 sasaran data percepatan penyelesaian eksmat.
Namun apa bila dalam pendataan di Desa itu tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima dari keluarga dari desil 2 sampai dengan desil 4 dan bila semuanya juga tidak ada Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriterianya sesui hasil musyawarah Desa khusus atau musyawarah insidentil.
Selanjutnya kriteria penerimaan BLT Desa yakni pertama kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan program keluarga harapan dan rumah tangga tunggal dengan anggota rumah tangga lanjut usia.
Besaran BLT Desa ini yaitu Rp. 300.000 per KPM setiap bulannya. dalam BLT Desa Kepala Desa dapat mengalirkan BLT tersebut setiap bulan kepada KPM atau sekaligus 3 bulan langsung.
Semoga dalam penyaluran BLT Desa tersebut dapat dilakukan pendataan yang teliti dan diberikan kepada keluarga yang memang berhak menerimanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar